Nama : Putranto H N
Kelas : 2DB14
NPM : 31108529
Bab 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan Kompetensi yang di harapkan
1. Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia—yang di mulai sejak era seblum dan setelah penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hinggaera pengisian kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat pejuangan bangsa ini merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan prilaku heroik dan patriotik serta menumbukan kekuatan, kesanggut I npan, kemauan, dan kesanggupan yang luar biasa.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
A. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual ) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki kesadaran bernegaran untuk bela negara agar memiliki pola pikir, pola sikap, dan sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
B. Kemapuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, Nilai-nilai keagamaan, dan niali-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbukan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Repbulik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi, dan seni. Dengan menguasai hal-hal tersebut Kualitas warga negara dapat di perthankan.
D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan rakyat(MPR), menayatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia di arahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, jiwa patriotik, reasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetian kawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
E. Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan prilaku yang:
1). Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2). Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3). Rsional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4). Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5). Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusian, bangsa dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia(HAM), dan Bela Negara.
1.Pengertian & Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagagi berikut :
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa & sejarah serta berpemerintahan sendiriPengertian & Pemahaman Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu & mengakui adanya satu pemerintahan.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban social.
Teori pembentukan negara
Teori hukum alam(pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles)
Teori ketuhanan(Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan)
Teori perjanjian(Thomas Hobbes)
Proses terbentukan negara di zaman modern
Proses dapat berupa penaklukan, pelabutan(fusi), pemisahan diri & pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur negara
Bersifat konstitutif(Negara yang memiliki wilayah)
Bersifat Deklaratif(Tujan negara,UUD,Pengakuan negara lain)
Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) & berikat (federation)
2. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berbeda didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bsngsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan RI sewbagai berikut :
Terjadinya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi.
Proklamasi baru “mengantar Bangsa Indonesia” sampai kepintu gerbang kemerdekaan
Terjadinya negara adalah ;kehendak seluruh bangsa.
Keadaan negara kita cita-citakan belum tercapai dengan adanya pewmerintahan, wilayah dan bangsa
Regiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME
Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Dalam UUD 1945, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5.Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah warga negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh undang-undang warga negara.
b. Kesamaan kedudukan dan hukum dan pemerintahan
NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
yang telah dijelaskan pada pasal 28 UUD 1945, pada pelaksanaan pasal 28 diatur dalam undang-undang :
UU no 1 tahun 1985, UU no.15 tahun 1969, UU no.4 tahun 1975 dan UU no.3 tahun 1980.
UU no.2 tahun 1985, UU no.16 tahun 1969 dan diubah dengan UU no.5 tahun 1975.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menyangkut sejarah yang panjang, baik zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka
e. Kemerdekaan memeluk agama
yang dijelaskan pada pasal 29 ayat (1) dan (2)
f. Hak dan kewajiban pembelaan negara
yang dijelaskan pada pasal 30 ayat (1) dan (2)
g. Hak mendapat pengajaran
yang dijelaskan pada pasal 31 ayat (1) dan (2)
h.,Kebudayaan nasional indonesia
yang dijelaskan pada pasal 32 UUD 1945
ai. Kesejahteraan social
yang dijelaskan pada pasal 33 dan 34
6.Pemahaman tentang demokrasi
a. Konsep demokrasi
definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna disakriminatif dan juga bukannlah rakyat keseluruhan, tapi populous tertentu.
b. Bentuk demokrasi dan pengertian system pemerintahan negara
1. Bentuk demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi :
Pemerintahan monarki
Pemerintahan rapublik
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
Dipisahkan menjadi 3, yaitu Kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative.
3. Pemahaman demokrasi di Indonesia
a. Dalam system kepartaian
b. system pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c. Hubungan atas pemegang kekuasaan negara
4. Prinsip dasar pemerintahan RI
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
5. Beberapa rumusan pancasila
Seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 rum usan pancasila yaitu:
Ketuhanan YME
Kemanusiaan yanga adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Struktur pemerintahan RI
a. Badan pelaksana Pemerintahan (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a. Departemen besarta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkankewilayahan dan tingkatpemerintahan
a. Pemerintah pusat
b. Pemerintah wilayah
c.Pemerintah daerah
c. Pemahaman tentang demokrsi Indonesia
Demokrasi indoesia adalah pemerintah rakyat yang berdasarkan nilai2 falsafah pancasila/pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila
7. Pemahaman Tentang HAM
Majelis umum PBB mengatakan demokrasi universal tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional
a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda
b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa
Berdasarkan sikap idealism pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat,damai,hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internaswionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain didunia.
Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
Paham Komunisme
Paham Liberalisme
9. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI
Pancasila sebagai ideology negara
Negara mempunyai cita-cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideolkogi negara.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tapi bukan kemerdekaan NKRI.
Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
Pancasila adalah cita-cita dan ideology negara
Penataan adalah supra dan intrastruktur politik negara.
Ekonomi.
Kualitas bangsa.
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh
Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaanUUD 1945.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.
Idealisme pancaswila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, contohnya seperti organisasi kopri,PGRI,SPSI,HNSI,HKTI,BKOW,,HMI,AMPI,KNPI dsb.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Secara teoritis, dalam system dikenal Monoparty, Biparty,dan multiparty.
10. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah
Periode lama atau orde lama dari tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945
Periode baru atau orde baru dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
Periode reformasi dari tahun 1998 sampai dengan sekarang.
Comments :
0 komentar to “Tugas Rangkuman Kearganegaraan BAB 1”
Post a Comment